MADIUN, MDNtimes.id - Ketua Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun yang kedapatan merangkap jabatan sebagai pengurus Partai Politik akhirnya mengundurkan diri.
Pengunduran anggota BPD itu disampaikan Kelapa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono saat dikonfirmasi media MDNtimes.id melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/2/2023). Joko mengatakan kalau saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Ketua BPD.
"Hasil kordinasi dengan Camat barusan, yang bersangkutan undur diri dari BPD," ungkap Joko Lelono.
Terkait pengakuan Ketua BPD yang mengatakan dirinya memperbolehkan rangkap jabatan itu, Joko Lelono membantahnya dengan tegas. Menurutnya, semua harus sesuai regulasi yang mengatur jika tidak diperbolehkan ya harus memilih salah satu.
"Nggak bener itu, tetap pedoman regulasi. Saran kita kemarin ya untuk milih tetap BPD atau Partai. Silahkan pilih salah satu," tambah Joko Lelono.
Sementara itu, menurut Kepala Desa Wonoasri Agus Sumaryono saat ditemui di ruangannya, (24/2) jutru mengakui ada dua anggota BPD Wonoasri yang merangkap jabatan menjadi pengurus partai politik.
"Memang ada dua PKB dan Nasdem. Kita kemarin sudah konfirmasi ke dua orang termasuk Nasdem itu tak suruh mundur," tutup Agus. (dep)