Bapenda Kabupaten Madiun Himbau Wajib Pajak Segera Lunasi Pajak PBB P2 Sebelum Akhir Desember 2024

Bapenda Kabupaten Madiun saat sosialisasi kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB P2 di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan. (Foto: Dodik/MDNtimes)

Madiun, MDNtimes.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menghimbau wajib pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban mereka membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) 2024 bulan ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohhamad Hadi Sutikno menyampaikan, sampai dengan tanggal jatuh tempo 30 November tahun ini, sebayak 43 desa yang sudah melunasi PBB P2 dengan realisasi sebesar Rp. 25,533 milyar rupiah.

Menurut Sutikno, Bapenda masih ada sisa waktu 1 bulan untuk lebih mengintensifkan lagi dalam melakukan penagihan PBB P2 yang belum terbayar sebesar Rp. 2.175 milyar bekerjasama dengan aparat pemungut tingkat Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.

 "Tentunya penagihan juga dengan pendampingan dari APH yang sudah melaksanakan MOU dengan Bapenda," ujar Sutikno, jumat (6/12/2024).


Sutikno menyebut, bagi pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi adminsitrasi atau denda keterlambatan sebesar 1% per bulan, hal ini sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 


 "Selanjutnya Bapenda akan melakukan pemetaan atas PBB Tahun Pajak 2024 yang sampai dengan jatuh tempo belum terbayar, untuk dapat mengetahui secara pasti kendala - kendalanya seperti SPPT PBB nya apakah Wajib Pajaknya tidak ditemukan atau mungkin sudah ada perubahan fungsi atas Objek Pajaknya," jelasnya


Sutikno juga menegaskan, Untuk SPPT PBB yang tidak terbayar sampai dengan tutup tahun 2024, Bapenda akan melakukan penagihan door to door sampai dengan penempelan stiker pada Objek Pajak yang masih tertunggak.

 "Tidak menutup kemungkinan sampai dengan penagihan secara paksa melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," tutup Sutikno.






Previous Post Next Post