Kapolres Madiun AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat menunjukan pupuk bersubsidi ilegal yang dibawa tersangka D. |
Truk beserta sopirnya berinisial D (48) tahun diamankan saat melintas di Ring Road timur, tepatnya di ruas Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pupuk bersubsidi ilegal yang dibawa tersangka D itu dari wilayah Jawa Tengah. saat ditangkap Rabu (13/1/2025) lalu, tersangka D membawa tujuh ton pupuk bersubsidi.
"Jadi pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Dwi, Selasa (28/1/2025).
Kapolres menyebut, tersangka D membeli pupuk bersubsidi di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo degan harga Rp 130 ribu rupiah. Kemudian dijual di Kabupaten Ngawi dengan harga per sak antara Rp 155 ribu sampai Rp 220 ribu rupiah.
Untuk mengelabuhi petugas, Kata Dwi, saat mengangkut pupuk bersubsidi tersebut tersangka D menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO dan menutupi muatannya dengan layar.
"Merasa curiga karena bukan wilayah distribusinya, akhirnya Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pembuntutan. Setelah dicek, ternyata isinya pupuk bersubsidi," kata Dwi.
Saat diamankan, kata AKBP Dwi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi tersebut, tersangka dan truk bermuatan pupuk bersubsidi merek urea sebanyak 80 sak dan 60 sak pupuk bersubsidi merek Phonska kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.