Polres Ngawi Ungkap Dugaan Perdagangan Bayi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka dugaan kasus TPPO saat diamankan di Mapolres Ngawi. Foto/ istimewa

Ngawi, MDNtimes.id - Polres Ngawi menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban lebih dari 10 bayi. 
‎Para tersangka yaitu, ZM laki-laki (34) alamat Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) alamat Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, R perempuan (32) alamat Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan SEB perempuan (22) alamat Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi.
‎Dari tangan para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
‎Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan, dalam melancarkan aksinya mereka berdalih diadopsi sendiri. Aksinya tersebut sudah lebih dari 10 bayi di lokasi yang berbeda.
‎"Para tersangka telah melakukan perdagangan orang berupa bayi, dengan modus untuk adopsi sendiri lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta," ujar Kapolres saat pers release, Sabtu (31/5/2025).
‎Menurut Kapolres, modusnya para tersangka dengan mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan yang mau menyerahkan bayinya setelah lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain. 
‎Para tersangka kemudian mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut lalu, mereka mancari keuntungan dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.
‎"Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lainnya didapati hasil jaringan tersebut berada di Kabupaten Ponorogo. Dan pelaku bersama barang buktinya telah diamankan oleh Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," lanjut AKBP Charles T.
‎Dari aksinya itu, SA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4 juta, ZM mendapat keuntungan Rp. 2.5 juta, R mendapat keuntungan Rp.1 juta rupiah dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2 juta rupiah.
‎Kapolres menyebut, akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
‎"Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles.
Previous Post Next Post