DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Pansus Bahas 3 Raperda ‎

Kantor DPRD Kabupaten Madiun.

Madiun, MDNtimes.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat  Pansus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025, Jumat (14/11/2025).
‎Ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
‎Ketua Pansus Guntur Setyono menyampaikan, terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang daerah dan retribusi daerah sudah dibahas dan disepakati. Saat ini masih akan dikonsultasikan ke Provinsi.
‎ "Intinya kalau untuk pajak gak ada penambahan yang signifikan. Salah satunya seperti pajak retribusi," Ujar Guntur, Sabtu (15/11/2025).
‎Menurut Guntur, dalam rapat pansus itu DPRD menggali alasan dari pemerintah kabupaten Madiun yang menginginkan kenaikan pajak tersebut. Sehingga kenaikan pajak itu punya landasan yang kuat dan nantinya tidak membebani masyarakat.


‎ "Kenaikan itu juga turunan dari Kemenkeu. Selain itu kita juga mendasar pada daerah lain. Intinya DPRD berpihak kepada rakyat," jelas Guntur.
‎Sebelumnya, DPRD Kabupaten Madiun bersama pemerintah kabupaten Madiun sebelumnya menggelar rapat paripurna Senin (10/11). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, ini turut dihadiri Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, jajaran Forkopimda, pimpinan fraksi dan komisi, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
‎Dalam forum tersebut, dibahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025. Ketiga Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 
Previous Post Next Post