Penjelasan Kakorlantas Polri Terkait Surat Telegram Kapolri Larangan Tilang Manual

Foto: istimewa

MDNtimes.id - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. 

Menurut Brigjen Aan, instruksi tersebut harus dipahami, bahwa penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas itu dua prinsip yakni, dengan projustitia dan non yustisial.

 "Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya, yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri, di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan, hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia, artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Brigjen Aan menambahkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. (*/dep)


Previous Post Next Post