Penjual Pentol di Ngawi, Perkosa dan Curi HP Mahasiswi Asal Tuban


MDNtimes.id - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jombang, berinisial ERB (26) menjadi korban pemerkosaan yang disertai dengan pencurian oleh pria asal Ngawi.

Kejadian tersebut berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan sekitar bulan Juni 2022 lalu. Perkenalan itupun berlanjut lewat pesan WA.

Hingga pada Selasa (25/10/2022) mereka bertemu dan pelaku ANS (27) yang kesehariaanya berjualan pentol itu, memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan membawa lari barang-barang milik korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Ngawi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Ngawi didalam warungnya.

 "Korban segera melapor, sehingga dalam waktu 1×24 jam, pelaku dapat ditangkap," Ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, (28/10/2022).

Menurut AKBP Dwiasi, Sebelum berhasil diamankan, pelaku yang sedang berada di warung itu berusaha kabur, tapi anggota Reskrim berhasil membekuk pelaku dan dibawa ke Polres Ngawi.

“Tersangka berusaha kabur, tapi anggota Reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk dilakukan pendalaman,” jelas AKBP Dwiasi.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP. (*/pras)


Previous Post Next Post