| Ruang Piket Satreskrim Polres Madiun. Foto/Dodik |
Madiun, MDNtimes.id - Dugaan Penganiayaan yang dialami ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Magetan, KH. Susanto Khoirul Fatwa saat mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada, Minggu (30/11/2025) lalu, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo menyampaikan, Laporan dugaan Penganiayaan itu diterima pada 7 Desember lalu. Pelapor adalah Zainal Faizin selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Magetan.
"Jadi memang betul pada tanggal 7 Desember kami terima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapor adalah Zainal Faizin selaku LBH PCNU Magetan yang diberikan surat kuasa oleh KH. Susanto selaku ketua PCNU Magetan (korban)," ujar AKP Agus Sandi, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Dukung Masyarakat Peduli Kesehatan, Prodia Madiun Hadirkan Diskon Sepanjang Bulan November
Menurut AKP Agus Sandi, Kasus dugaan Penganiayaan itu saat ini sudah tahap penyelidikan. Dalam Minggu ini, penyidik akan akan meminta keterangan korban dan juga terduga pelaku oknum Kades tersebut.
"Setelah laporan kami terima, kemudian kami buat surat penyelidikan. Dalam minggu ini kami agendakan untuk meminta keterangan para pihak. Terlapor yaitu Kades kita agendakan pemeriksaanya hari ini," jelasnya.
AKP Agus Sandi menyebut, oknum Kades yang diduga menganiaya KH. Susanto itu disangka pasal 351 ayat satu atau 352 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kalau pasal 351 ayat 1 itu ancaman hukumannya 5 tahun. Nanti tergantung visumnya menerangkannya seperti apa itu yang jadi patokan untuk kami melakukan penyidikan," tambahnya.