Madiun, MDNtimes.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Magetan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Magetan, KH. Susanto Khoirul Fatwa, pada, Minggu (7/12/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo menyampaikan, dari keterangan awal pelapor, dugaan penganiayaan itu dilakukan dengan siku tangan yang mengenai bagian wajah korban.
"Sesuai yang disampaikan pelapor, ketika (KH. Susanto Khoirul Fatwa) hendak berpamitan disikut dibagian bibir," ujar AKP Agus Sandi, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Dalam laporannya itu, LBH Ansor yang diwakili Zainal Faizin, juga membawa bukti hasil rekam medis yang menerangkan bahwa ada bekas memar pada bagian wajah Ketua PCNU Magetan tersebut.
"Pada saat laporan yang bersangkutan membawa hasil rekam medis bahwa ada luka kering berwarna kehitaman. Lukanya dibagian bibir bawah sebelah kanan," jelas AKP Agus Sandi.
Untuk membuat terang dugaan penganiayaan itu, penyidik Satreskrim Polres Madiun akan segera meminta keterangan dari korban dan terlapor serta pihak Rumah Sakit yang mengeluarkan rekam medis tersebut.
"Dalam minggu ini kami agendakan untuk meminta keterangan para pihak. Terlapor yaitu Kades kita agendakan pemeriksaanya hari ini," jelasnya.
Baca Juga:
AKP Agus Sandi menyebut, oknum Kades yang diduga menganiaya KH. Susanto Khoirul Fatwa itu disangka pasal 351 ayat 1 atau 352 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kalau pasal 351 ayat 1 itu ancaman hukumannya 5 tahun. Nanti tergantung visumnya menerangkannya seperti apa itu yang jadi patokan untuk kami melakukan penyidikan," tutup nya