Polres Madiun Kantongi Rekam Medis Dugaan Penganiayaan yang Dilaporkan Ketua PCNU Magetan

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo. Foto/Dodik 

Madiun, MDNtimes.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Magetan resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Magetan, KH. Susanto Khoirul Fatwa, pada, Minggu (7/12/2025) lalu.
‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo menyampaikan, dari keterangan awal pelapor, dugaan penganiayaan itu dilakukan dengan siku tangan yang mengenai bagian wajah korban. 
‎ "Sesuai yang disampaikan pelapor, ketika (KH. Susanto Khoirul Fatwa) hendak berpamitan disikut dibagian bibir," ujar AKP Agus Sandi, Selasa (9/12/2025).

‎Baca Juga: 

‎Dalam laporannya itu, LBH Ansor yang diwakili Zainal Faizin, juga membawa bukti hasil rekam medis yang menerangkan bahwa ada bekas memar pada bagian wajah Ketua PCNU Magetan tersebut.
‎ "Pada saat laporan yang bersangkutan membawa hasil rekam medis bahwa ada luka kering berwarna kehitaman. Lukanya dibagian bibir bawah sebelah kanan," jelas AKP Agus Sandi.
‎Untuk membuat terang dugaan penganiayaan itu, penyidik Satreskrim Polres Madiun akan segera meminta keterangan dari korban dan terlapor serta pihak Rumah Sakit yang mengeluarkan rekam medis tersebut.
‎ "Dalam minggu ini kami agendakan untuk meminta keterangan para pihak. Terlapor yaitu Kades kita agendakan pemeriksaanya hari ini," jelasnya.

‎Baca Juga:

‎AKP Agus Sandi menyebut, oknum Kades yang diduga menganiaya KH. Susanto Khoirul Fatwa itu disangka pasal 351 ayat 1 atau 352 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
‎ "Kalau pasal 351 ayat 1 itu ancaman hukumannya 5 tahun. Nanti tergantung visumnya  menerangkannya seperti apa itu yang jadi patokan untuk kami melakukan penyidikan," tutup nya
Previous Post Next Post