Babak Baru Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Dempelan, Tipikor Polres Madiun Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo bersama Kanit Tipikor Polres Madiun saat diruangan Satreskrim. Foto/Dodik.

Madiun, MDNtimes.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun ambil sikap atas dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh Bendahara Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi Anto Prabowo saat dikonfirmasi menyatakan, saat ini penyidik unit Tipikor sedang melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. 
‎ "Teman-teman Penyidik Tipikor Polres Madiun sudah melaksanakan penyelidikan," ujar AKP Agus Andi, Kamis (28/8/2025).
‎Menurut AKP Agus Sandi, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan mendalami lebih jauh pengelolaan keuangan yang ada di Desa Dempelan tersebut. 
‎ "Akan lebih kita dalami. Selanjutnya ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat," jelas AKP Agus Sandi.
‎Perlu diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Dempelan kecewa dengan bendahara desa setempat. Mereka menilai bendahara desa jadi penyebab gagalnya acara peringatan HUT RI ke-80 tahun ini.
‎Buntut kekecewaan itu, ratusan warga Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun menggelar aksi demo menuntut bendahara Desa Dempelan Tatik Pudji Rahayu itu mengundurkan diri. 
‎Aksi yang diikuti ratusan warga yang terdiri dari pemuda dan juga mak-mak itu digelar di kantor Desa Dempelan Kamis (28/8/2025) pagi hingga siang hari. 
Baca Juga: 

‎Dalam orasinya, mereka menduga bendahara desa sengaja tidak menyetorkan uang hasil sewa kios pasar dan sewa tanah kas desa ke rekening desa tepat waktu. Sehingga kegiatan perayaan peringatan HUT RI yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini batal dilaksanakan.
‎ "Masyarakat menemukan bahwa uang yang bersumber dari pendapatan asli desa sewa kios pasar dan sewa tanah kas desa dimasukan tidak sesuai regulasi. Uang tersebut masuk dipertengahan bulan Agustus yang seharusnya uang tersebut masuk rekening desa pada bulan Mei," ujar Koordinator aksi, Suwarno.
‎Pada kesempatan yang sama, Tatik Pudji Rahayu membantah sudah melakukan menyalahgunakan keuangan desa. Meski sempat mengakui kesalahannya, Tatik berdalih keterlambatan memasukan uang hasil sewa kios pasar dan tanah kas desa itu karena uang dari para penyewa belum terkumpul semua.
‎ "Untuk sewa pasar desa untuk tahun ini tidak diterimakan setiap bulan. Jadi untuk tahun ini sewa pasar disamakan sama bengkok (TKD) diterimanya bulan 6. Jadi para penyewa itu membayar secara bertahap. Kemarin tanggal 14 Agustus sudah saya setorkan semua," kata Tatik.
Previous Post Next Post