PPID Kabupaten Madiun Datangi Gedung Dewan, Keluhkan Gaji Perangkat Desa Dibawah UMK

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun saat mendatangi Komisi A DPRD. Foto/Dodik 

Madiun, MDNtimes.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mendatangi Komisi A DPRD setempat untuk mengawal aspirasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PPDI tahun 2025 yang digelar di Kecamatan Kare, pada pekan lalu.
‎Kedatangannya di gedung wakil rakyat itu untuk menyampaikan dua poin, yang pertama terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
‎“PPDI berharap agar warga pra sejahtera yang masuk DTKS tidak mengalami kenaikan PBB, atau bahkan digratiskan. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme subsidi silang,” ujar Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:

‎Menurut Ajar, poin kedua yaitu, mengawal agar Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Madiun tetap berada di angka 20 persen. Selain itu, mereka juga menyoroti gaji perangkat desa yang masih dibawah dengan UMK.
‎“Sudah bertahun-tahun gaji perangkat desa tidak mengalami kenaikan. Saat ini, gaji perangkat desa sebesar Rp2.050.000 masih berada di bawah UMK. Kami berharap bisa ada penyesuaian sesuai dengan peraturan presiden,” tegas Ajar.
‎Ditempat yang sama, Sunaryanto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, yang menerima kedatangan PPID itu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dokumen aspirasi dari PPDI.
‎“Kami menerima dokumen aduan, nanti akan kami sampaikan kepada Ketua Komisi A. Soal nanti diagendakan pertemuan lanjutan, kami menunggu petunjuk dari Ketua Komisi A,” jelas Sunaryanto.
Previous Post Next Post