Risky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus KDRT

Foto: Istimewa

MDNtimes.id - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor selama 8 jam, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Rizky Billar dilaporkan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora, pada 28 September 2022. Penetapan tersangka Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

 "Maka malam hari ini bisa saya sampaikan, hasil pemeriksaan oleh penyidik Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara muhhammad rizky dari saksi menjadi tersangka," Ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Penetapan status tersangka Rizky Billar berdasarkan fakta-fakta penyelidikan serta pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

 "Tentunya ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki. Dan sesuai ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT," Tambah Kombes Pol Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, Tersangka Rizky Billat disangkakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan.

 "KDRT diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dimana yg bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik kepada korban, sehingga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," Tambah Kombes Pol Endra Zulpan. (*)


 

Previous Post Next Post