Komplotan Pelaku Pencuri Diringkus Polres Madiun Kota, Salah Satunya Berstatus Pelajar

MADIUN, MDNtimes.id - Komplotan pelaku pencuri sepeda motor di Kota Madiun berhasil dibekuk Satrekrim Polres Madiun Kota. Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti yang belum terjual 4 unit sepeda motor.

Sebelumnya, 3 pelaku berinisial AMP (25), FW (20) serta WFR (18) yang masih berstatus pelajar itu melakukan aksinya di salah satu rumah kos yang ada di Kelurahan Pandean, Kota Madiun pada, (29/12/2022) lalu.

Atas kejadian tersebut, Korban akhirnya melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Taman, Polres Madiun Kota. Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku sudah 11 kali melakukan aksinya.

 "Ketigannya melakukan pencurian kendaraan bermotor selama 2022 sampai 2023, sebanyak 11 TKP. 5 TKP berada di wilayah Polres Madiun, 6 TKP di wilayah Polres Madiun Kota," ungkap AKBP Suryono, saat release pers, Rabu (25/01/2023).

Menurut AKBP Suryono, motor hasil curiannya itu dijual secara online, dengan harga bervariasi, dari harga Rp3 juta hingga Rp4 juta rupiah.

 "Sepeda motor hasil curiannya mereka jualnya secara online dengan harga variasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp4 juta. Hasilnya kemudian dibagi rata bertiga," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan di jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dep)
Previous Post Next Post