Dokter Muda di Ponorogo Ditipu Pria yang Dikenal Melalui Aplikasi, Mobil Amblas Dibawa Kabur

PONOROGO, MDNtimes.id - Akibat perkenalan melalui salah satu aplikasi pertemanan, seorang perempuan yang berprofesi sebagai Dokter di salah satu Rumah Sakit di Ponorogo menjadi korban penipuan.

Kejadian berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi, dari situ akhirnya terjalin komunikasi secara instensif dan melakukan pertemuan di salah satu hotel di Ponorogo, pada (4/1/2023).

 "Dari situ, mereka menjalin komunikasi secara intensif dan bertemu pada tanggal 4 Januari 2023 disalah satu hotel yang ada di Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, saat press release Kamis (25/01/2023).

Menurut AKBP Catur, Saat di Ponorogo, pelaku mengaku kepada korban mengalami kecelakaan dan mobilnya dibawa ke bengkel. Karena merasa iba, korban akhirnya meminjamkan mobilnya kepada palaku selama berada di Ponorogo.

Karena tak kunjung dikembalikan, Korban mencoba menghubungi pelaku, namun sudah tidak bisa dan dicek beberapa kali di hotel pelaku juga sudah tidak kembali.

 "Ahirnya pada (6/01/2023), korban secara resmi membuat laporan di Polres Ponorogo," jelas AKBP Catur

Berdasarkan laporan tersebut tim Resmob Polres Ponorogo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SA serta barang bukti satu buah mobil.

“Selanjutnya pada (13/01/2023) tim Resmob berhasil mengamankan Pelaku SA di kost tempat tinggalnya Jln. M. Yamin turut  Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember,” jelasnya

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas, bahwa pelaku SA merupakan residivis dengan kasus serupa.

 "Menurut pengakuan dari pelaku, selain di Ponorogo, ia juga pernah menjalankan penipuan serupa di Tulungagung dan Kediri. Korbannya rata-rata berprofesi sebagai PNS maupun bidan yang berstatus single parent," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (*/dep)
Previous Post Next Post