Mantan Kadisdik Ngawi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah 19 M

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun) usai ditetapkan tersangka. (Foto: Dodik/MDNtimes)

Ngawi, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri Ngawi menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Muhammad Taufiq Agus Susanto (56 tahun), sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar, Jumat (29/11/2024). 

Sebelum ditetapkan tersangka, Taufik yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi tersebut diperiksa penyidik Kejari Ngawi selama 4 jam diruang Pidana Khusus Kejari Ngawi. Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Taufik dalam kasus dana hibah yang saat ini sedang ditanganinya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, tersangka yang saat itu menjabat Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi diduga kuat berperan sebagai penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar.

 "Hari ini kami menetapkan tersangka baru, mantan kepala dinas pendidikan. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dana hibah,” ujar Eriksa kepada MDNtimes, Jumat (29/11/2024) sore.

Eriksa menambahkan, sebelum di bawa ke Lapas Klas II B Ngawi, tersangka didampingi istrinya terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeroto Ngawi untuk diperiksa kesehatannya.

 "Akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini," jelasnya. 

Kata Eriksa, Taufiq disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

 


Previous Post Next Post