LSM Gempur Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan Pengisian Perangkat Desa Sumengko, Kwadungan ke Kejaksaan Ngawi

Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, Muhammad Fauzan saat menyerahkan Laporan dugaan korupsi dan jual beli jabatan pengisian perangkat Desa Sumengko ke Kejaksaan Ngawi. Foto: Dodik MDNtimes

Ngawi, MDNtimes.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur DPD Jawa Timur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sumengko, Kecamatan Kwadungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Selasa (5/3/2024).

Dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Gempur tersebut terkait dugaan dobel anggaran pada pembangunan beton rigid jalan sawah. Serta dugaan penggunaan besi bekas pada pembangunan drainase blok pasar, dan dugaan pengurangan volume pada pekerjaan drainase blok A.

Ketua LSM Gempur Muhammad Fauzan mengatakan, selain melaporkan dugaan korupsi beberapa pembangunan tersebut, pihaknya juga melaporkan dugaan jual beli jabatan pada pengisian perangkat di Desa Sumengko pada bulan Desember tahun 2022 lalu.

 "Selain melaporkan dugaan korupsi pada beberapa pekerjaan fisik, kita juga melaporkan dugaan jual beli jabatan pada pengisian perangkat ," kata M. Fauzan panggilan akrab ketua LSM Gempur saat ditemui di Kejari Ngawi.

Fauzan enggan merinci semua bukti yang dia bawa ke kejaksaan terkait dugaan jual beli jabatan pada pengisian perangkat tersebut. Menurut Fauzan, semua akan diberikan saat diminta kejaksaan.

 "Kalau bukti sudah saya siapkan semua, ada bukti percakapan yang diduga salah satu tim pembuat soal dan percakapan orang tua calon perangkat sebelum dan sesudah pelaksanaan ujian," jelasnya.

Fauzan berharap, Kejari Ngawi menindak lanjuti laporan terkait dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang terjadi di Desa Sumengko tersebut. 

 "Harapan kami laporan dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang terjadi di Desa Sumengko dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Ngawi," tutupnya. Dodik
Previous Post Next Post