MDNtimes, Madiun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun membacakan tuntutan 2 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun 2022.
Sidang yang dilaksanakan secara virtual itu, Tim JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan para Terdakwa berada di Lapas Kelas I Madiun.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri dan Terdakwa Jiono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp729 juta rupiah.
Kasi Intel Kejari Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun 3 bulan dan 4 tahun 6 bulan hukuman penjara serta membayar uang mengganti.
"Terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri, dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan potong tahanan. Serta denda sebesar Rp250 juta rupiah Subsidiair 6 Bulan Kurungan, serta Membayar Uang Pengganti sebesar Rp701 juta rupiah Subsider 3 tahun 3 bulan," ungkap Kasi Intel Dicky, Jumat (6/10/2023).
Sedangkan terdakwa Jiono, kata Dicky, dituntut 4 Tahun lebih 6 bulan kurungan penjara serta membayar denda Rp200 juta rupiah Subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa JIONO dituntut dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan potong tahanan. Dan denda sebesar Rp200 juta rupiah Subsidier 3 Bulan Kurungan," tambah Dicdy.
Dicky juga menjelaskan, dalam isi tuntutan itu ada hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya, terdakwa sebagai pegawai BUMD dan berpendidikan tinggi justru tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan dalam Tuntutan JPU, kedua Terdakwa adalah sebagai pegawai BUMD berpendidikan tinggi (Sarjana) tetapi justru melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara," jelas Dicky.
Pasal yang disangkakan para terdakwa yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dodik