Satreskrim Polres Madiun Mengamankan Komplotan Pencuri, Salah Satunya Caleg DPRD Madiun

Foto: Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Dok. Dodik MDNtimes


MDNtimes, Madiun - Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai di Kabupaten Madiun berinisial ADK bersama BP diamankan Satreskrim Polres Madiun saat berada di tempat kos yang ada di kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun Kamis (30/11/2022) sore.

Dua orang yang diamankan Satreskrim itu diduga pelaku pencurian disertai pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong dan toko.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Komplotan pelaku Curat itu melakukan aksinya dibeberapa lokasi, diantaranya di wilayah Ngawi, Madiun,  Ponorogo, Magetan dan Nganjuk.

 "Kita mengamankan dua pelaku. Dari dua pelaku itu memang dari beberapa TKP. Di Madiun khususnya itu ada 4 TKP, 3 diantaranya itu diwilayah Dolopo dan satunya diwilayah Wungu," Kata AKP Magribi, saat ditemui diruang Satreskrim Polres Madiun, Jumat (1/12/2023).

Salah satu pelaku berinisial ADK yang turut diamankan itu, Kata AKP Magribi, saat ini sedang mencalonkan diri menjadi Caleg salah satu partai di Wilayah Kabupaten Madiun.

 "Memang pelaku ini spesialis pertokoan dan rumah kosong. Dari salah satu pelaku merupakan residivis perkara yang sama dan satunya mencalonkan diri jadi Caleg Partai," tambahnya.

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Magribi, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai jutaan rupiah dan perhiasan.

 "Ada beberapa barang bukti, gelang emas, cincin dan ada uang tunai juga jumlahnya 10 juta rupiah," katanya.

Selain dua pelaku, Polisi juga masih memburu satu pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. Dodik
Previous Post Next Post