Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban pulang sekolah. Untuk memuluskan aksinya, korban yang masih duduk di Sekolah Dasar itu diimingi-imingi hadiah.
"Ketika korban ini pulang sekolah, diberhentikan sama tersangka. Dengan menjajikan diimingi-imingi hadiah, kemudian dipegang tangannya terus dicium lalu dipegangnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (7/6/2023).
Setelah mendapakan perlakukan dari pelaku, korban yang merasa sakit dibagian dadanya itu kemudian mengadu kepada orang tuanya. merasa tidak terima apa yang dialami anaknya, orang tua bunga kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Magetan.
"Setelah mengungkapkan kepada orang tuanya, dengan tuduhan tersangka, orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan," tambah AKP Rudy.
Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut AKP Rudy, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Kepada penyidik pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Tersangka berpikiran bahwa dengan diimingi - iming sejumlah uang maka korban mau untuk diciumi pipinya oleh tersangka saat itu," tambah AKP Rudy.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun penjara.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 82 undang-ungdang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Rudy. */dep