Foto: Terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono saat mengikuti persidangan Lapas Kelas 1 Kota Madiun. Dok. Kejari Kota Madiun |
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 3 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 3 Bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp729 juta, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan Terdakwa Jiono dijerat dengan pidana penjara 4 Tahun serta denda Rp200 juta subsidair 2 Bulan," ungkap Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa (24/10/2023).
Kata Dicky, Vonis yang diterima terdakwa Rahajeng lebih rendah dari Tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan serta enda sebesar Rp250 juta subsidiair 6 Bulan Kurungan, serta Membayar Uang Pengganti sebesar Rp701 juta rupiah subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.
Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya itu, lanjut Dicky, Jaksa maupun para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Usai persidangan para Terdakwa tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Madiun guna memperlancar proses hukum selanjutnya," tutup Dicky.
Perlu diketahui, Sidang pembacaan putusan Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun itu digelar secara virtual.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan Para terdakwa berada di Lapas Kelas 1 Kota Madiun. Dodik