Polda Jatim Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Diadukan Wawali Kota Madiun

Foto: Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri didampingi Penasehat Hukumnya saat mengikuti gelar perkara khusus di Polda Jatim

MDNtimes, Madiun - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara khusus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE  yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Noor Aflah kepada Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri, Selasa (24/10/2023).

Gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jatim itu, menurut Penasehat Hukum Inda Raya, setelah pihaknya mengirim surat ke Polres Madiun Kota meminta pengaduan dugaan tindak pidana yang pernah diadukan Wawali Kota Madiun itu untuk kembali diperiksa.

 "Kami selaku penasehat hukum bersurat ke Polres Madiun Kota memohon perhatian dan perlindungan hukum atas perkara yg menimpa Bu wawali, dan kami mohon pemeriksaan pengaduan dugaan tindak pidana yg diadukan Bu wawali di periksa kembali," ungkap Jefri Yoda, penasehat Hukum Inda Raya, Rabu (25/10/2023).

Kata Jefri, setelah menerima surat yang dikirim itu, Polres Madiun meminta asistenai Polda Jatim hingga akhirnya dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri Inda Raya selaku pengadu pada hari Selasa lalu.

 "Atas surat kami tersebut, Polres Madiun Kota meminta asistensi ke Polda Jatim kemudian dilaksanakan Gelar perkara khusus kemarin tanggal 24 Oktober 2023 di Ditreskrimsus (direktorat reserse kriminal khusus) Polda Jatim, dihadiri Kabag Wasidik, Propam, Unit Cyber, Irwasum, Bidkum Polda Jatim, serta penyidik polres Madiun kota," tambah Jefri.

 "Klien kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas atensi serta perhatian dari Polda Jatim terhadap penanganan pengaduan klien kami sejauh ini. Saat ini kami menantikan prosesnya berjalan" tutupnya. Dodik
Previous Post Next Post