Dalam Waktu Dekat, Penyidik Kejari Madiun Akan Panggil Beberapa Saksi Terkait Dugaan Korupsi RTH

Foto: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto

MDNtimes, Madiun - Dalam waktu dekat, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akan segera memangil sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dugaan korupsi pada Lima proyek senilai 2 miliar rupiah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditahun 2019 itu berada di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Madiun, dan Kecamatan Mejayan.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek RTH itu sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejari Madiun.

 "Dugaan karupsi pembangunan RTH itu, sampai saat ini terus dilakukan penyelidikan," Ungkap Kasi Intel Ardhitia Harjanto, melalui sambungan telepon, Selasa (3/10/2023).

Dalam waktu dekat, kata Ardhitia Harjanto, penyidik dari Pidana khusus Kejari Madiun akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

 "Dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait. Kalau jumlahnya nanti kita lihat dalam perkembangan penyelidikan," tambahnya. 

Perlu diketahui, penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan lima RTH pada 2019 itu dilakukan Kejari Kabupaten Madiun setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lima RTH senilai 2 milyar itu, penyidik Kejari Kabupaten Madiun telah memeriksa tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun. Dodik


Previous Post Next Post