Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Terkait Raperda Non APBD 2024

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Non APBD tahun anggaran 2024, dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. (Foto: Dodik/MDNtimes).

Madiun, MDNtimes.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Non APBD tahun anggaran 2024, dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, kamis (29/11/2024) di ruang rapat DPRD.

Rapat tersebut dihadiri 30 anggota DPRD dari total 45 anggota DPRD, Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Pandangan umum dari fraksi-fraksi ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan 3 Raperda tahun 2024 tersebut. Melalui pandangan ini, setiap fraksi memberikan evaluasi, rekomendasi, dan catatan terkait Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

3 Raperda tersebut diantaranya tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur pasif dan Telekomunikasi, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori.

Terkait Raperda tersebut, dalam pandangan umumnya seluruh fraksi mengapresiasi dimasukannya Rancangan Peraturan Daerah terkait Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi, salah satunya fraksi Golkar.

 "Kami sangat mengapresiasi atas dimasukannya Rancangan Peraturan Daerah ini untuk mengatur Infrastruktur Pasif dan Telekomunikasi yang menjamur di Kabupaten Madiun," ucapnya.

Sementara fraksi Nasdem dalam pandangannya mendorong untuk dipercepat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori. Hal itu, Menurut Fraksi Nasdem agar pelaksanaannya segera terealisasi.

 "Sumber resapan dan Biopori dapat membantu penyerapan air dalam tanah khususnya daerah area persawahan. Apalagi saat ini tidak terbendungnya pengadaan sumur Sibel dan sebagainya yang tidak ada regulasi yang mengikat semua bisa memasang sementara air yang masuk kedalam tanah berkurang," jelasnya

Raperda tentang Penyelenggaraan Sumber Resapan dan Biopori menurut Fraksi Nasdem juga sangat dibutuhkan segera untuk mengatasi banjir di wilayah Madiun. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi kawatir jika memasuki musim hujan.

 "Untuk mengatasi banjir keberadaan sumur resapan ini sangat penting. Untuk mencegah genangan air dibeberapa wilayah membutuhkan sumur resapan. Maka dari itu sumur resapan ini perlu segera diadakan di Kabupaten Madiun," tambah fraksi Nasdem tersebut.

Sementa itu PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto usai mengikuti rapat paripurna tersebut menyampaikan, bahwa 3 Raperda tersebut untuk menjawab semua permasalahan yang dan di tengah masyarakat. 

 "Seperti pasar modern itu ada regulasi yang sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan ya didalam renacana pembangunan toko modern ataupun pasar swalayan. Kemudian Biopori juga seperti itu, ini juga menjawab masyarakat yang kita ketahui bersama madiun banyak daerah-daerah rawan banjir karena kurangnya media resapan yang ada diwilayah kita," ungkap Tontro.

Previous Post Next Post