Ada Cerita Sedih Dari Pemilik Tanah yang Digunakan Program Pamsimas Mangkrak di Ngawi

Ibu Giyah yang tanahnya digunakan Pamsimas. Dok. Eko P

MDNtimes.id - Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Ngawi menyisakan kesedihan bagi pemilik tanah yang ditempati bangunan tersebut. Pasalnya, janji manis yang diberikan oknum pemerintah Desa kepada warga yang tanahnya digunakan dalam program Pamsimas di Desa Mangunharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu ternyata hanya isapan jempol semata.

Awalnya pemilik tanah benama Giyah, warga Krawut yang memiliki kekurangan fisik itu merasa senang tanahnya digunakan untuk program Pamsimas dengan iming-iming mendapat prosentase dari hasil penjualan air. Harapan itu ternyata hanya khayalan, karena Pamsimas yang berdiri diatas tanahnya tersebut dari awal berdiri hingga saat ini mangkrak.

Selain itu, keluarga Giyah juga kaget dengan isi surat hibah yang dibuatkan Pemerintah Desa Mangunharjo yang tidak sesuai yang disampaikan. Awalnya pemerintah Desa meminta tanah yang akan digunakan untuk program Pamsimas itu hanya berukuran 5x4 meter persegi, namun kenyataaannya dalam surat hibah tertera seluas 200 meter persegi.

 "Awale taren damel sumur mangke persen jebule aire mboten pajeng. Terus keluarga usul jebule kog rong are, kan janjine 4 x 5 meter boso disodorne rong are. Riyen pas nandatangani tiang gen kulo niku buta hurup, terus mboten di wocokne (Awalnya bilang buat sumur/Pamsimas nanti dapat persen, ternyata tidak berjalan. Kemudian keluarga tanya terkait Hibah ternyata luasnya 2 Are padahal janjinya 5x4 meter. Dulu pas tanda tangan, karena keluarga saya tidak bisa baca dan tidak dibacakan) ungkap Sumaji, Kakak ipar Giyah saat ditemui dirumahnya, (3/6/2023).

Surat perjanjian hibah tanah milik Ibu Giyah yang luasnya mencapai 200 meter persegi. Dok. Eko p

Ditempat terpisah, Kepala Desa Mangunharjo Suprapto, membenarkan terkait permasalahan yang dialami Giyah itu. Menurut Suprapto, masalah itu sudah diselesaikan dan tanah Giyah sudah dikembalikan sesuai yang disampaikan awal.

 "Itu sebelum kepemimpinan saya. Dulunya memang seperti itu (200 meter persegi) Terus saya mediasi hasilnya ditemukan solusi keluarga mengesahkan dengan luas 5x4 meter, dengan ganti rugi sebagaimana semua tanah keluarganya bersertipikat," ungkap Suprapto, Sabtu (3/6/2023).

Tetapi, lanjut Suprapto, melalui program PTSL tidak semua tanah milik keluarga Diyah bersertipikat, karena ada beberapa tanah milik keluarga dan tanah yang ditempati Pamsimas itu ada kendala dari keluarga.

 "Memang belum semua bersertipikat, karena ada beberapa orang yang tidak mau dengan alasan nanti kalau dibagi ke anak jadi pecah sertipikat lagi. terkait tanah milik bu Giyah, mau disertipikatkan atas nama keluarga yang merawatnya, karena Bu Giyah tidak memiliki keturunan. Tetapi ada salah satu keluarga lainnya yang tidak setuju," katanya. Eko P
Previous Post Next Post