Pemenang Tender Jauh Dari Pagu, PLT Kepala Dinsos Kabupaten Madiun: Nanti Kalau Speknya Tidak Benar Laporkan Polisi

Para pekerja proyek Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Madiun yang mengabaikan K3. Dok. Dodik/MDNtimes

MDNtimes.id - Pembangunan Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Madiun saat ini sedang berjalan. Proyek dengan pagu 1 milyar itu dimenangkan CV. Putra Jayengsari dengan harga kontrak 7,9 ratus juta rupiah.

Dalam laman LPSE Kabupaten Madiun, Harga Kontrak proyek Rumah Singgah yang jauh dari pagu anggran itu keterangannya di Bawah 80 persen Nilai HPS.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rumah Singgah, Agung Budiarto menjelaskan, meski harga kontrak yang dimenangkan oleh CV. Putra Jayengsari itu terpaut jauh dari nilai pagu, kata Agung, aturannya masih memperbolehkan.

 "Iya, tapi aturannya kan memang boleh. Nanti kalau speknya (spesifikasi) tidak benar laporkan Polisi, jeblosne penjara. Intinya itu aja," ungkap Agus, melalui sambungan telepon kepada MDNtimes, Senin (5/5/2023).
Laman LPSE Kabupaten Madiun. 

Menurut Agung, CV yang memenangkan tender dengan harga segitu harus siap menerima segala konsekuensinya. Selaku PPK, Agung berharap proyek tersebut dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

 "Dia berani menang dengan nilai segitu kan dengan segala konsekuensinya kan gitu. Awalnya sudah saya tantang sekalian, Kamu ada untungnya gak, kalau gak ada untungnya, kamu main-main saya krangkeng," katanya.

Dari pantauan dilokasi, pembangunan Rumah Singgah itu sudah tahap pemasangan rangka atap. Sayangnya, banyak pekerja yang terlihat diatas Steger mengabaikan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3), diantarnya tidak menggunakan Helm, Sepatu dan juga Rompi sebagai pelindung diri. Dodik
Previous Post Next Post