Tanah Sempadan Waduk Pondok Ngawi, Diduga Beralih Menjadi Hak Milik Warga

Salah satu petugas Waduk Pondok saat menunjukkan batas Sempadan. Dok. Eko P 


MDNtimes.id
- Beberapa bangunan yang berdiri di bibir Waduk Pondok Ngawi diduga sebagai bangunan liar, pasalnya, bangunan permanen itu diduga berdiri diatas tanah Sempadan Waduk.

Menyikapi itu, Kuswanto selaku Kepala Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, sebelumnya sudah berkirim surat kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk melakukan penertiban batas waduk.

 "Kami PEMDES (Pemerintah Desa) sudah berulang kali kirim surat, juga utusan ke kantor pusat untuk penertiban batas, sampai saat ini belum ada tindak lanjut," katanya.

Saat ini, menurut Kuswanto, pemilik bangunan yang berdiri persis dibibir waduk itu sudah mengantongi Sertipikat. Dirinya mengetahui itu saat pemilik bangunan meminta tanda tangan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

 "Waktu itu pemilik rumah makan minta tanda tangan terkait batas tanah untuk pinjam bank. di sertipikat itu atas nama Y kedua S, sertipikat itu 2," tambah Kuswanto, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2023).

Saat itu, Kuswanto mengaku tidak berani memberikan tanda tangan karena pemilik bangunan tidak membawa bukti fisik sertipikat hanya bisa menunjukkan foto. Meskipun, pemilik bangunan yang baru itu masih kerabatnya sendiri.

 "Saya lihat foto sertipikat itu sudah ganti nama. Tapi saya meragukan itu, karna saya pernah konsultasi itu kan, yang namanya sertipikat yang resmi dari BPN itu namanya gak ditulis oleh Notaris seperti itu. Itu ditulis Notaris," tambahnya.

Perlu diketahui, Sempadan Waduk adalah luasan tanah yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi waduk yang berfungai sebagai kawasan pelindung waduk. Panjangnya antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 

Sempadan Waduk diatur dalam Keputusan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Nomor 72 tahun 2021. Eko P
Previous Post Next Post