Wanita Diduga PSK Kembali Diamankan Satpol PP Kabupaten Madiun

Foto: Instagram @satpolppkab.madiun


MADIUN, MDNtimes.id -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun kembali mengamankan ratusan botol Miras dan satu Pekerja Seks Komersial (PSK) saat melakukan operasi pada, Selasa (11/4/2023) malam.

Kali ini yang menjadi sasaran operasi tim Elang Satpol PP itu adalah warung remang-remang di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.

Kabid PPHD Dany Yudi Striawan menjelaskan, untuk menjaga bulan suci Ramadhan khususnya menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah madiun, tim Elang Satpol PP Kabupaten Madiun mengamankan PSK dan ratusan Minol.

 "Menemukan miras berbagai jenis di wilayah Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun serta satu wanita diduga PSK,"ungkap Dany melalui akun Instagram @satpolppkab.madiun, Rabu (12/4/2023).

Para pelaku yang diamankan Satpol PP itu, lanjut Dany, dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar Perda 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta satu yang didug PSK itu melanggar Perda 4 tahun 201u tentang Tibumtransmas. (Dodik)
Previous Post Next Post