Kedapatan Melebihi Relasi, Tiga Penumpang Kereta Api Diturunkan dan Didenda

MADIUN, MDNtimes.id - Sejumlah
penumpang Kereta Api (KA) diturunkan paksa kerena kedapatan melebihi relasi tiket yang dibelinya.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menjelaskan, kejadian itu pada Rabu (23/8), kondektur KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng menemukan satu penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun. Tetapi,  penumpang itu tidak turun di Stasiun Madiun, dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket. 

 "Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk, dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani dan penumpang tersebut membayar denda 2 kali harga tiket relasi Madiun - Nganjuk," ungkapnya, Rabu (30/8/2023).

Menurut Supriyanto, kejadian itu kembali terulang pada Kamis (24/8) 2023. Kondektur KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, kembali menemukan satu penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun. Penumpang tersebut meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. 

 "Sama dengan kasus sebelumnya, Penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun - Nganjuk," tambahnya.

Selanjutnya Sabtu (26/8), kata Supriyanto, Kondektur KA Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, juga menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun Magetan dan diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan.

Supriyanto menegaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah memberlakukan aturan Sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu, berlaku mulai 3 Agustus 2023.

 "Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket," tegas Supriyanto

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi tidak dapat membayar di atas KA, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Petugas stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

 "Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," jelasnya

Sementara itu, bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

 "Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Supriyanto. Dodik
Previous Post Next Post