MDNtimes, Madiun - Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap WS (48) tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku berawal saat pelaku mengaku sebagai dukun dan dapat menyembuhkan penyakit yang diderita orang tua korban.
Korban yang percaya dengan omongan pelaku, lantas diajak menuju hutan dengan alasan untuk mengambil air keramat.
"Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Abrianto, Senin (16/10/2023).
Kata AKP Danang, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Madiun dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun.
"Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur," tamba AKP Danang.
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Danang, Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, menghimbau agar kasus ini sebagai peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya keamanan anak-anak karena bahaya mungkin mengintai mereka. Dodik