Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, peristiwa pembakaran 2 sepeda motor itu terjadi pada Selasa (16/1/2024) dini hari. Pemicunya ada pengendara sepeda motor berknalpot brong.
"Jadi pemicunya motor korban ini memakai knalpot brong karena pelaku merasa terganggu berbuat anarkis. Tapi bagaimana pun juga tidak boleh main hakim sendiri," ujar AKBP Argowiyono kepada wartawan dalam rilis, Kamis (18/1/2024).
Kata Argowiyono, dari 11 pesilat yang diamankan, ada empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk tersangka yang masih di bawah umur dalam penanganan tim Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
"Empat masih di bawah umur dalam penanganan oleh tim Unit PPA," jelas Argowiyono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, Sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun penjara, serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun penjara.
Untuk barang bukti yang diamankan diantanranya, rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA dan rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, 1 batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm, 16 batang kayu, 4 buah batu, 1 Unit HP Oppo A71 warna putih,1 buat pet helm cargloss warna hitam. Pras