Ngawi, MDNtimes.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap 2 DPO dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Mereka adalah SA (69) dan TU (67).
Polisi menangkap SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya Polisi lebih dulu menangkap pelaku lainnya berinisial K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan.
‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Sabtu lalu (6/7/2024).
Kata AKBP Argowiyono, korban adalah pelajar dan bukan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang banyak diberitakan.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” lanjut AKBP Argo.
Menurut AKBP Argowiyono, selain mengamankan ketiga tersangka, dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argowiyono. (*)