Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan Saat release pers kasus perampokan truk yang terjadi di wilayah Kecamatan Saradan. Foto: Dodik/MDNtimes |
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Ipda I Nyoman Buda mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengetahui lokasi dimana para pelaku menjual hasil rampokannya itu.
"Dari keterangan pelaku, (penadahnya) orang Madura," kata Ipda I Nyoman Buda, melalui pesan WhatsAap, Kamis (29/8/2024).
Ipda I Nyoman menegaskan, meski sudah mendapatkan keterangan dari para pelaku tentang lokasi serta identitas penadah rongsokan besi tembaga tersebut, pihaknya sampai saat ini belum melakukan penangkapan karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ini kita masih menyelidiki. Sementara belum (ditangkap)," tambah Ipda Nyoman.
Sebelumya diberitakan, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan Fatoni warga Trenggalek serta Supraptono warga Karanganyar. keduanya merupakan pelaku perampokan truk bermuatan rongsok besi tembaga di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (17/7/2024)
Dalam keterangan persnya, Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyampaikan, kejadian perampokan itu berawal saat korban dibuntuti para pelaku sejak dari Jogja. Saat korban berhenti istirahat dipinggir jalan di wilayah Padas, Ngawi, para pelaku kemudian mendatangi korban lalu memukul kepala korban dengan sebuah besi.
"Setelah dipukul korban tidak sadar kemudian dibawa menggunakan truk korban ke rumah makan Ngangeni Saradan. Kemudian (besi tembaga yang dibawa korban) baru dilangsir ke truk yang dibawa Fatoni," tambah Kapolres Madiun.
Usai memindahkan besi tembaga, lanjut Kapolres Madiun, pelaku Fatoni kemudian menjual besi tembaga tersebut ke wilayah Madura dan meninggalkan Korban didalam truk dalam keadaan dikunci.
"Tersangka utama Fatoni langsung menjual barangnya ke Madura dengan total Rp 374 juta rupiah. Dengan pembagiannya kepada eksekutor Rp 50 juta dan ada 3 kuli atau saksi yang melangsir dengan masing-masing Rp 5 juta rupiah," jelas AKBP Muhammad Ridwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara.