Polres Madiun Periksa Direktur Umbul Square Perkara Dugaan Penjualan 7 Hewan Milik BKSDA Jatim

Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko saat di depan ruang penyidik Unit Pidana Khusus Polres Madiun. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko terkait perkara dugaan penjualan tujuh satwa milik BKSDA Jatim, Jumat (13/9/2024). 

Pantauan di Mapolres Madiun, Afri mendatangi ruang penyidik Unit Pidana Khusus sekitar pukul 09.00 WIB bersama dua stafnya. Afri terlihat mengenakan baju batik biru muda dipadu celana hitam.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, membenarkan pemeriksaan direktur Madiun Umbul Square itu. Kata Kapolres, pemeriksaan dilakukan karena dugaan penjualan hewan satwa milik negara itu saat ini menjadi perhatian publik.

"Betul (ada pemeriksaan Direktur Madiun Umbul Square). Penyelidikan kami lakukan  berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik," kata AKBP Muhammad Ridwan kepada media, Jumat (13/9/2024).

Mantan Kapolres Magetan itu juga menyampaikan, selain Direktur Madiun Umbul Square, penyidik nantinya juga akan memeriksa seluruh pihak yang terkait seperti BKSDA Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Tim investigasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menemukan fakta baru dalam kasus penjualan satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun  Umbul Square. 

Tim menemukan adanya penjualan satu satwa lain di Madiun Umbul Square, yakni seekor anakan rusa tutul. Kepada media, Kabid KSDA Wilayah I Madiun Agustinus Krisdijantor menyatakan, temuan satu satwa lain yang dijual berdasarkan penelusaran tim. Dengan begitu, total satwa milik BKSDA Jatim yang dijual sebanyak tujuh ekor.

 "Hasil penelusuran kami ada temuan satu ekor anakan rusa totol juga dijual oleh pihak Umbul Square ke Ngawi. Dengan demikian total ada tujuh satwa BKSDA Jatim di Umbul Square yang dijual ke orang lain," kata Agus.
Previous Post Next Post