Setelah Menetapkan Satu Tersangka, Kejari Ngawi Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dikbud

Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi melakukan pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi yang terjadi pada tahun 2022 lalu.

Dugaan korupsi yang menyeret oknum PNS itu, penyidik kejari ngawi kembali memeriksa 2 orang saksi. Mereka diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

 "Hari ini kita akan memeriksa 2 orang. Sementara tersangkanya 1 orang," ungkap Kasi Pidana Khusus Eriksa Ricardo saat ditemui di halaman kantor Kejari Ngawi, Jumat (6/9/2024) pagi.

Eriksa mengatakan, satu orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, merupakan seorang oknum ASN bernama Yayan Dwi Murdiyanto. Saat itu, Yayan merupakan salah satu staf di sekretariat DPRD Ngawi.

Pengungkapan dugaan korupsi oleh Kejari Ngawi itu mendapat dukungan dari PMII bersama aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Ngawi. Mereka menunjukan dukungan dengan melakukan demo didepan kantor DPRD Kabupaten Ngawi, jumat (6/9/2024) pagi.

Dalam orasinya, mereka meminta penegak hukum serius dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di Dikbud Ngawi itu agar bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.
Previous Post Next Post