Bejat! Seorang Kakek di Ngawi Tega Cabuli Cucunya yang Masih Balita

Seorang Kakek warga Ngawi yang tega cabuli cucunya yang masih balita. (Itw)

Ngawi, MDNtimes.id - Seorang kakek berinisial S usia 70 tahun warga Ngawi tega mencabuli cucunya sendiri yang masih dibawah umur. Korban yang masih berusia 4 tahun itu diancam akan dibuang ke laut kalau tidak mau menuruti kemauannya itu.

Perbuatan bejat pelaku diketahui pertama kali oleh ibu kandungnya saat akan menjemput korban untuk diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024) lalu. Saat dijemput itu, korban dalam keadaan demam dan akhirnya diperiksakan ke dokter. Ibu korban kaget mendengar penjelasan dokter kalau kemaluan anaknya mengalami infeksi.

Curiga dengan keadaan anaknya itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi. Satreskrim Polres Ngawi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. 

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).

Menurut Kapolres Ngawi, aksi bejat pelaku dilakukan didalam rumah saat keadaan sepi. Setiap melakukan aksinya, korban diancam akan dibuang ke laut kalau tidak mau menuruti keinginannya tersebut.  

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut Kapolres Ngawi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Ngawi.
Previous Post Next Post