Nekat Jual Belikan Pipa Rokok dari Gading Gajah, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana jual beli Gading Gajah, Pipa Rokok dan patung ukiran. Foto/Istimewa

Nasional, MDNtimes.id - Penggunan pipa rokok di tengah masyarakat sudah umum terlihat dan belakangan menjadi tren yang banyak diganderungi para pecandu rokok di Indonesia.
‎Namun jika yang digunakan adalah pipa rokok dari gading gajah maka akan menjadi persoalan, sebab melanggar undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 
‎Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang itu mengatur tentang larangan memperdagangkan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, termasuk gading gajah dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
‎Terkait pipa rokok dari gading gajah itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Polri Brigjen Pol. Nunung Sayfuddin baru saja mengumumkan telah menangkap 4 tersangka berinisial IR, EF, SS, dan JF. Mereka kedapatan menjual gading gajah ilegal.
‎“Berdasarkan keterangan tersangka, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran, "kata Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (26/5/2025).
‎Menurut Brigjen Pol. Nunung, barang tersebut kemudian oleh tersangka IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi.
‎"Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF, delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel, "ujarnya.
‎Satu tersangka lainnya adalah SS, yang ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. 
‎"SS membeli gading gajah dari IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok dengan ukuran diameter 10x1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta, "katanya
‎Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook. Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
‎Sementara, barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.
‎Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang.
‎JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah.
‎"Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa, "katanya.
‎Adapun keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo.
‎Kemudian, Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
‎"Bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, "tegas Brigjen Pol. Nunung. 
Previous Post Next Post