Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan, Polisi Tetapkan Penjaga Palang Pintu Sebagai Tersangka‎

Kondisi motor setelah ditabrak KA Malioboro. Foto/Dodik/MDNtimes.

Magetan, MDNtimes.id - Polres Magetan menetapkan Agus, penjaga palang pintu perlintasan KA di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan jadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 4 orang tertabrak KA Malioboro Ekspres, beberapa waktu lalu.
‎Agus ditetapkan tersangka, setelah penyidik Satreskrim Polres Magetan melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dari pejabat PT KAI Daop 7 dan juga mengumpulkan bukti-bukti.
‎Selain memeriksa pejabat dari Daop 7 Madiun, polisi juga memeriksa penumpang yang memiliki video rekaman saat kejadian yang memperlihatkan petugas lalai saat membuka palang pintu saat KA Malioboro Ekspres melintas.
‎"Kami juga memeriksa saksi dari penumpang yang memiliki video saat kejadian, ada antrean kendaraan di perlintasan masih ditutup," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada Wartawan, Senin (26/5/2025) malam.
‎Dari hasil penyelidikan, Menurut AKBP Erik, tersangka dinilai bersalah saat bertugas. Selain itu, Agus juga mengakui lalai saat menjaga palang pada saat KA Malioboro Ekspres melintas. 
‎"Kami tetapkan bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA. Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas," jelas AKBP Erik.
‎AKBP Erik menyebut, akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,  pelaku dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
‎Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan maut antara kereta api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang dengan Sepeda motor diperlintasan berpalang pintu masuk Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5/2025) siang. 
‎Kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang tewas dilokasi kejadian, sedangkan 5 orang lainnya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.  
Previous Post Next Post