Magetan, MDNtimes.id - Polres Magetan menetapkan Agus, penjaga palang pintu perlintasan KA di Jalan Raya Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan jadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 4 orang tertabrak KA Malioboro Ekspres, beberapa waktu lalu.
Agus ditetapkan tersangka, setelah penyidik Satreskrim Polres Magetan melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dari pejabat PT KAI Daop 7 dan juga mengumpulkan bukti-bukti.
Selain memeriksa pejabat dari Daop 7 Madiun, polisi juga memeriksa penumpang yang memiliki video rekaman saat kejadian yang memperlihatkan petugas lalai saat membuka palang pintu saat KA Malioboro Ekspres melintas.
"Kami juga memeriksa saksi dari penumpang yang memiliki video saat kejadian, ada antrean kendaraan di perlintasan masih ditutup," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada Wartawan, Senin (26/5/2025) malam.
Dari hasil penyelidikan, Menurut AKBP Erik, tersangka dinilai bersalah saat bertugas. Selain itu, Agus juga mengakui lalai saat menjaga palang pada saat KA Malioboro Ekspres melintas.
"Kami tetapkan bapak AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pelintasan pintu KA. Beliau sudah mengakui lalai dalam bertugas," jelas AKBP Erik.
AKBP Erik menyebut, akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, pelaku dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan maut antara kereta api Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang dengan Sepeda motor diperlintasan berpalang pintu masuk Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin (19/5/2025) siang.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 4 orang tewas dilokasi kejadian, sedangkan 5 orang lainnya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.