Petugas Satpol PP bersama Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun saat melakukan pemeriksaan kepada PSK yang terjaring operasi. Foto/Dodik/MDNtimes. |
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (26/5/2025) malam itu, enam pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan, 2 diantaranya dinyatakan positif penyakit menular berbahaya.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan menyampaikan, hasil pemeriksaan cepat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di markas Satpol PP, satu orang PSK dinyatakan positif HIV dan satu lainnya terjangkit sipilis.
“Kita temukan fakta yang tak bisa diabaikan, praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menyimpan bom waktu penularan penyakit di masyarakat,” tambah Danny.
Dengan temuan ini, Danny menegaskan akan terus menyisir titik-titik rawan yang dicurigai menjadi tempat prostitusi terselubung untuk menyelamatkan lebih banyak warga dari bahaya laten ini.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran penyakit menular seperti HIV dan sipilis yang bisa mengancam masyarakat luas,” tegas Danny.
Sementara itu, Leni petugas KPAD menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan medis dan psikis kepada PSK yang dinyatakan positif HIV dan terjangkit sipilis tersebut.
“Kami akan pastikan mereka ditangani secara medis dan tidak kembali ke lingkungan berisiko.” Jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Madiun memperingatkan keras para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi untuk menghentikan aktivitasnya sebelum penegakan hukum bertindak lebih jauh.
"Penyakit menular seksual bukan hanya masalah pribadi, tapi ancaman publik yang harus diberantas tanpa kompromi," tutup Danny.