Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Ngawi Winarto, Kasus Dugaan Gratifikasi

Kejaksaan Ngawi saat Press Release kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi. Foto/Dodik/MDNtimes.

Ngawi, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan di Geneng.
‎Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu, Winarto, Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Ngawi. Winarto sebelumnya sempat mangkir dengan alasan sakit.
‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung ditahan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. 
‎Kepala Kejaksaan Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan, Winarto diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan untuk dibangun pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment.
‎Menurut Susanto, Winarto tidak hanya memfasilitasi antara petani dengan pihak pabrik, ia juga diduga mengambil keuntungan yang lebih untuk pribadi. 
‎"Ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam praktiknya, tersangka ini menerima keuntungan lebih," kata Susanto dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
‎Atas praktik gratifikasi dan manipulasi pajak itu, Susanto menyebut, penyidik masih menghitung total keuntungan pribadi yang diperoleh Winarto. Namun, dari hasil penyidikan sementara, pembayaran pembebasan lahan yang masuk ke rekening pribadi Winarto mencapai Rp 91 miliar. 
‎Kejakasaan menjerat tersangka dengan Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
‎"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Susanto.
Previous Post Next Post