Kejari Kota Madiun Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Narkoba

Petugas Kejari Kota Madiun saat memusnahkan handphone dan timbangan digital. Foto: Dodik/MDNtimes.

Madiun, MDNtimes.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Pemusnahan barang bukti barang haram itu dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Madiun, Kamis (3/10/2024).

Kajari Kota Madiun melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu untuk menghindari agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan kembali.

“Tujuan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrach ini, ya agar barang itu tidak bisa digunakan kembali dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menjadikan tindak pidana lainnya," ujarnya.

Kata Dicky, barang bukti yang dimusnahkan hari ini hasil kejahatan periode bulan Agustus tahun 2023 s/d September tahun 2024, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau (Inkracht).

 "Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara handphone dan timbangan dihancurkan dengan palu, narkotika jenis sabu dan ganja dibakar, serta obat-obatan lain dengan blender," jelas Dicky.

Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu sejumlah 259,9 gram 13 unit hanphone, dan 10 unit timbangan digital. Kemudian 27,24 gram ganja, 9.544 butir Obat jenis Trihexipenidhil.

Dalam pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri unsur instansi terkait dari Pemerintah Kota Madiun yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspita Ria, Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diwakili Panitera Muda Pidana Yayuk Sri Rahayu NH, Polresta Madiun yang diwakili Kasat Narkoba Ali Sadikin, Dinas Kesehatan Kota Madiun yang diwakili Kabid PKSDK dr. Wahyu Hetty Darmawati.
Previous Post Next Post