Hasil Audit Ditemukan Selisih Rp729 Juta, Direktur PDAM Kota Madiun: Kita Berikan Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-undangan

MADIUN, MDNtimes.id - Audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) bersama Inspektorat Kota Madiun terkait selisih laporan keuangan dalam tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2022 telah selesai dilakukan.

Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat dengan SPI itu, ditemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp729 juta rupiah.

Seperti yang dikatakan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari, Suyoto. Dari laporan hasil audit yang diberikan padanya, ditemukan selisih sebesar Rp729 jutaan.

 "Selisihnya Rp729 jutaan," ungkap Suyoto, saat dihubungi media MDNtimes melalui pesan Whatsapp, senin (20/2/2023).

Selaku pimpinan perusahaan, Suyoto telah memberikan peringatan secara tertulis kepada yang bertanggung jawab atas selisih laporan keuangan dalam tubuh PDAM Tirta Taman Sari itu.

 "Memberikan surat kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut," tambah Suyoto.

Selain diminta untuk menyelasaikan selisih tersebut, Suyoto juga akan memberikan sanksi sesuai perataruran perundang-undangan namun, Suyoto tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan.

 "Tentu dong (diberikan sanksi) sesuai peraturan perundang undangan," tutup Suyoto. (dep)
Previous Post Next Post