NGAWI, MDNtimes.id - Kabid Paud dan Dikmas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Zainal Fanani menegaskan, pihak Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) tidak boleh memungut biaya untuk menebus ijazah. Apalagi sampai menahan ijazah milik Warga Belajar (WB) yang sudah mengikuti ujian akhir dan dinyatakan lulus.
Menurut Zainal Fanani, selama ini Kementrian Pendidikan mengeluarkan ijazah itu secara gratis. Sedangkan untuk menunjang pembelajaran di PKBM, Pemerintah juga sudah menggelontorkan anggaran untuk setiap WB sebesar Rp1,8 juta dalam program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan sekarang diberikan mulai dari usia 7 hingga 24 tahun.
"Pihak Sekolah harusnya enggak boleh (nahan ijazah). Kalau dari kita, begitu lulus kita berikan format ijazahnya dia ngisi lalu kita berikan sesuai jumlah yang lulus ujian akhir," ungkap Zainal Fanani, saat ditemui di ruangannya, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Zainal Fanani juga mengatakan, kalau pihak sekolah sudah mengeluarkan brosur bahwa selama mengikuti pendidikan di PKBM nya digratiskan maka harus konsisten dengan pernyataannya.
"Kalau Sekolah mengumumkan gratis harusnya konsisten apa yang dipromokan. Karena memang sudah ada BOP yang digunakan untuk penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan asesmen, Adminitrasi pokoknya 8 item," tutup Zainal Fanani.
Sebelumnya diwartakan, ada beberapa WB di PKBM Modern Ngawi yang merasa kecewa karena harus membayar Rp400 ribu rupiah untuk mengambil ijazah. Padahal, pihak PKBM Medern sebelumnya mengeluarkan brosur yang menjajikan pendidikan gratis sampai lulus.
Namun Ketua Yayasan Pendidikan Medern Istamar, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya membantah kalau biaya Rp400 ribu yang dibayarkan WB itu untuk pengambilan Ijazah. Tapi menurutnya, uang Rp400 ribu tersebut untuk membiayai pentas seni. (dep)