MADIUN, MDNtimes.id - Berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan M seorang kakek yang sudah berusia 70 tahun warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten madiun Akhirnya diserahkan Polres Madiun ke kejaksaan pada, Rabu kemarin (15/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, kemarin pihaknya sudah menyerahan berkas serta tersangka M ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
"Kemarin berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap AKP Danang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (16/2/2023).
Meski selama ini statusnya sudah ditetapkan tersangka, menurut AKP Danang, pihaknya tidak melakukan penahanan karena, melihat kondisi tersangka sudah berusia lanjut, memiliki riwayat penyakit jantung dan tidak mungkin tersangka melarikan diri.
"Hasil gelar perkara, tidak kami lakukan penahanan memang, tapi perkara tetap lanjut. Kemudian pada saat penangguhan penahanan tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, selalu absen ke Polres Madiun," jelasanya.
Dari hasil keterangan tersangka, saksi dan korban, lanjut AKP Danang, korban sering main ke toko milik tersangka akhirnya pencabulan itu terjadi.
"Di tempat itulah terjadi pencabulan dan aksi itu diketahui oleh para saksi-saksi. Hubungan pelaku sama korban cukup dekat. Pasal yang kita sangkakan, yaitu UU perlindungan anak dan atau UU kekerasan seksual," pungkasnya. (dep)