Pilkada 2024, KPU Kota Madiun Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kecamatan Taman

Susana Pemungutan Ulang di TPS 10 Kecamatan Taman kota Madiun. (Foto: Dodik/MDNtimes)

Madiun, MDNtimes.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kecamatan Taman untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024. 

Pemungutan Suara Ulang tersebut dilaksanakan, menurut Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Madiun setelah ditemukan pelanggaran pada hari pemungutan suara sebelumnya.

Kata Pita, saat pemungutan suara pada 27 November kemarin ada 2 pemilih yang ber-KTP luar Kota Madiun yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tambaan namun diberikan surat suara oleh KPPS.

“Permasalahan bermula ketika dua pemilih ber-KTP luar Kota Madiun, yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap diberikan surat suara oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 101,” ujar Pita Anjarsari, Minggu (1/12/2024).

Pita menambahkan, prosesnya PSU tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti Pilkada Serentak 2024 lalu. Yang berbeda hanya saat pelaksanaan PSU hari ini yaitu, masyarakat yang kembali hadir, KPU Kota Madiun memberikan doorprize dan sarapan gratis. 

“Disini kami berharap langkah ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga semangat dalam berdemokrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terdeteksi melalui aplikasi SIWASLIH (Sistem Informasi Pengawas Pemilihan), yang dimonitor langsung oleh Bawaslu RI. 

“Berdasarkan laporan yang diterima, pelanggaran terjadi karena KPPS memberikan surat suara kepada dua pemilih dengan inisial P dan C, ber-KTP Probolinggo dan Surabaya, meskipun keduanya tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb,” tuturnya. 

Wahyu memastikan, kejadian ini tidak akan terulang lagi pada pemilihan yang akan datang. Pelaksanaan PSU tersebut, kata Wahyu, menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu Kota Madiun dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan. 

“Evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang,” tandasnya.
Previous Post Next Post