Ketua DPRD Madiun Fery Sudarsono saat menandatangani Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran 2025. |
Agenda ke tiga, penyampaian jawaban PJ Bupati Madiun terhadap 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna dengan 3 agenda tersebut dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono yang dihadiri anggota dewan, PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Pj Sekda, Sodik Hery Purnomo dan Forkopimda Kabupaten Madiun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono melaporkan hasil pembahasan terkait APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Berdasarkan kesepakatan, proyeksi Raperda APBD TA 2025, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,077 triliun, Belanja Daerah Rp 2,1 triliun dan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 96 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 6,5 miliar.
"Pendapatan Daerah Rp 2,077 triliun dihadapkan dengan Belanja Daerah sebesar Rp 2,1 triliun maka terdapat defisit anggaran Rp 90 miliar. Apabila defisit anggaran tersebut dihadapkan dengan surplus pembiayaan netto sebesar Rp 90 miliar, maka anggaran menjadi berimbang," ujar Budi Wahono.
Agenda rapat paripurna dilanjutkan Penandatanganan Kesepakatan DPRD dan Pj Bupati Madiun terhadap APBD Tahun Anggaran 2025. Ketua Dan Wakil Ketua DPRD diikuti Pj. Bupati Madiun menandatangani dokumen yang telah disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif tersebut.
Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Jawaban Penjabat Bupati Madiun terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait 3 Raperda Non APBD Kabupaten Madiun TA 2024. Antara lain tentang Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda Penyelenggaraan Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun.