Delapan Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Ngawi, Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

NGAWI, MDNtimes.id - Delapan tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan obat psikotropika golongan 4 atau yang biasa disebut pil koplo berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Ngawi.

Semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Ngawi yaitu, KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

 "Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar," tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangan pers, kamis (16/2/2023).

Menurut AKBP Dwiasi, dari 8 tersangka yang berhasil diamankan, 4 orang tersangka sedang direhabilitasi di rumah sakit Nganjuk.

 "Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, yakni KK, TH, RAP dan MTG," tambah AKBP Dwiasi.

Perwira dengan dua melati dipundaknya itu menegaskan, bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak lain untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ngawi.

 "Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Delapan tersangka akan sangkakan dengan pasal yang berbeda. Salah satunya akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar. (dep)
Previous Post Next Post