PONOROGO, MDNtimes.id - Seorang pelajar di Ponorogo yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan oleh pacarnya sendiri.
Korban inisial MM (15) warga kecamatan Sampung itu dicabuli pacarnya PA (15) sejak bulan Januari tahun 2022 hingga bulan Oktober tahun 2022 di kamar salah satu rumah warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung.
"Kejadian pada kurun waktu bulan januari 2022 sampai dengan awal bulan oktober 2022, untuk TKP di dalam kamar rumah warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo," ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dalam riliesnya Rabu, (08/02/2023).
Menurut AKP Nikolas, kejadian berawal saat keduanya berpacaran, PA kemudian mengajak MM untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan bujuk rayu memakai kondom tidak akan hamil dan jika hamil siap bertanggungjawab.
Namun setelah MM hamil, PA tidak mau bertanggung jawab justru melarikan diri ke luar pulau. Orang tua MM yang tidak terima anaknya sudah dihamili oleh PA, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan palaku PA di Pulau Sumatra kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu," jelas AKP Nikolas.
Akibat perbuatannya, pelaku PA akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 12 tahun.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta," pungkasnya. (*/dep)