Langgar Kode Etik Profesi Polri, Salah Satu Personil Polres Madiun Diganjar PTDH

Madiun, MDNtimes id – Salah satu anggota Polres Madiun, Aiptu Parman Budi Santoso, mendapat sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, Senin (16/12/2024) di lapangan Tribrata Polres Madiun.

Upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa ke depan Inspektur Upacara untuk mewakili pelaksanaan simbolis prosesi PTDH. 

AKBP M. Ridwan menjelaskan, upacara PTDH tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/631/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap AIPTU Parman Budi Santoso.

 "Aiptu Parman Budi Santoso sebelumnya menjabat sebagai Ba Polres Madiun," ujar AKBP M. Ridwan.

Yang bersangkutan, Menurut AKBP M. Ridwan, dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Kapolres Madiun menegaskan, tindakan PTDH yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukan yang bersangkutan dan sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi akan diberikan reward. 

“Anggota yang berprestasi akan kami beri reward dan yang melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Kapolres.

Dengan upacara PTDH ini, Kapolres Madiun berharap menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian”, pungkas Kapolres.
Previous Post Next Post