Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Madiun Berhasil Diamankan

Polres Madiun saat menggelar release pers tersangka pelaku pembuangan mayat bayi di Madiun. Foto: Dodik/MDNtimes. 

Madiun, MDNtimes.id - Terduga pelaku pembuangan mayat bayi di sungai yang sempat menggegerkan warga Desa Tiron, kecamatan/Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun.

Menurut Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, mayat bayi tersebut hasil hubungan gelap terduga pelaku berinisial VVKR (25) Laki-laki warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun bersama kekasihnya EENO (19) perempuan warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu.

 "Modusnya karena malu menutup aib, karena melahirkan diluar nikah," ungkap AKBP Ridwan saat release pers, Senin (13/1/2025).

Kata Kapolres, Kedua terduga pelaku sebelumnya sudah beberapa kali berusaha menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat dan juga pergi ke dukun. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

 "Mereka dengan upaya menggugurkan beberapa kali dengan cara memberi obat penggugur dan ke tukang pijit urut," jelas mantan Kapolres Magetan tersebut.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3), (4) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah.

 "Selain itu juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara," tutupnya.


Previous Post Next Post