Daop 7 Madiun Larang Warga Ngabuburit di Sekitar Jalur KA: Bisa Kena Denda Rp 15 Juta

Beberapa remaja di wilayah Daop 7 Madiun terlihat sedang ngabuburit di sekitar rel kereta api.

Madiun, MDNtimes.id - Saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan, banyak anak-anak muda menunggu buka puasa dengan menghabiskan waktu dengan jalan-jalan atau biasa dikenal dengan ngabuburit.

Alangkah baiknya, ngabuburit itu dilakukan ditempat yang tidak membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Hal itulah seperti disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul, Senin (3/3/2025).

Zainul mengatakan, masyarakat dihimbau tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadhan. 

Menurut Zainul, kegiatan tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan juga menyebabkan terganggunya perjalanan KA. Selain itu, melakukan aktivitas di jalur kereta melanggar undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 "Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," tambah Zainul

Zainul menyebut, selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi saat ini masih libur sekolah awal Ramadhan.

 "Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," jelas Rokhmad Makin Zainul, Senin (3/3/2025

Sebagai upaya pencegahan, menurut Zainul pihaknya terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Selain itu, secara aktif juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

"Dengan adanya berbagai langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran," jelasnya.

Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, Zainul meminta untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

 "Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," tutup Zainul.



Previous Post Next Post